Fiqih Qurban Dan Permasalahannya

Fiqih Qurban Dan Permasalahannya

Fiqih Qurban Dan Permasalahannya

  • Pondok Sanad

  • 13 minute read

Udhiyah atau kurban adalah ibadah dalam bentuk menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari raya Tasyriq (11-13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ๏ทป

Dasar hukum disyariatkannya Udhiyah di antaranya adalah:

  1. Surat Al-Kautsar: 2

    ููŽุตูŽู„ู‘ู ู„ูุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ูˆูŽุงู†ู’ุญูŽุฑู’

    โ€œMaka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlahโ€

    Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz ูˆูŽุงู†ู’ุญูŽุฑู’ , adalah menyembelih hewan kurban.

  2. Hadits riwayat Anas bin Malik.

    ุถูŽุญู‘ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุจููƒูŽุจู’ุดูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽู…ู’ู„ูŽุญูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽู†ูŽูŠู’ู†ู ุฐูŽุจูŽุญูŽู‡ูู…ูŽุง ุจููŠูŽุฏูู‡ู ูˆูŽุณูŽู…ู‘ูŽู‰ ูˆูŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ูˆูŽูˆูŽุถูŽุนูŽ ุฑูุฌู’ู„ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุตูููŽุงุญูู‡ูู…ูŽุง

    โ€œSesungguhnya Rasulullah ๏ทบ menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba.โ€ (HR Bukhari-Muslim).

    Di antara Hikmah Berkurban adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana disyariatkan Zakat Fitrah pada Hari Raya Idul Fitri.

Hukum Berkurban

Hukum berkurban ada tiga:

  1. Sunah kifayah

    Bagi satu keluarga (ahlul bait), kurban hukumnya adalah sunah kifayah dalam artian jika salah satu anggota keluarga sudah menunaikannya, maka itu sudah dapat mengugurkan tuntutan kesunahan bagi anggota keluarga yang lain, yakni mereka tidak dianggap meninggalkan sunah. Tetapi, pahala berkurban hanya diperuntukkan bagi yang berkurban saja, bukan untuk semua keluarganya.

    Catatan:

    • Yang dimaksud keluarga di sini adalah orang-orang yang dinafkahi, walaupun bukan nafkah wajib.

    • Walaupun pahala kurban hanya diperuntukkan untuk satu orang yang berkurban saja, tapi boleh baginya untuk berserikat dalam pahala itu (tasyrikus tsawab) yaitu dengan menyertakan orang lain atau seluruh anggota keluarganya untuk mendapatkan bagian dari pahala kurban tersebut.

    • Ada sebagian ulama yang menyatakan, jika salah satu anggota keluarga berudhiyah maka semua keluarganya mendapatkan pahala kesunahan berkurban, jadi bukan hanya gugur kesunahannya tapi juga mendapatkan pahala.

  1. Sunah โ€˜Ain Muakkad

    Bagi setiap individu, kurban dihukumi Sunah Ain Muakkad setiap tahun, yakni dianjurkan bagi setiap individu untuk melakukan kurban sekalipun ia sedang melaksanakan haji, dengan syarat:

    • Islam

      Kurban adalah ibadah yang memerlukan niat sehingga tidak sah dilakukan oleh orang kafir.

    • Mukalaf (baligh dan berakal)

      Tidak ada kesunahan bagi anak kecil dan orang gila walaupun keduanya kaya-raya. Orang tua atau wali anak yang masih kecil tidak boleh berkurban atas nama anak itu dengan menggunakan harta anak, sebab anak belum dituntut untuk berkurban. Tapi ia boleh melakukannya dari hartanya sendiri. Misal ia membeli beberapa kambing, yang satu diniatkan untuk dirinya yang lain untuk anaknya yang masih kecil, atau membeli sapi diniatkan untuk keluarganya termasuk anaknya yang masih kecil, maka boleh. Yang tidak boleh adalah jika wali berkurban dari harta milik anak.

    • Mampu

      Dikatakan mampu jika ia memiliki harta yang lebih dari yang diperlukan untuk menafkahi diri dan orang yang wajib ia nafkahi (makanan, minuman, tempat tinggal, dll) selama hari raya dan tiga hari tasyriq. Jika kelebihan hartanya cukup untuk membeli hewan kurban, maka berkurban baginya menjadi sunah ain muakkad.

  1. Wajib

    Hukum berkurban bisa menjadi wajib karena dua sebab:

    • Nadzar

      Nadzar harus diucapkan, tidak cukup dengan niat dalam hati. Misalnya dengan berkata, โ€œSaya bernadzar untuk menyembelih kurban.โ€

    • Taโ€™yin (Menentukan Hewan Kurban)

      Seperti dengan mengatakan, โ€œIni adalah hewan kurbankuโ€ atau โ€œSaya jadikan kambing ini sebagai kurbanku.โ€ Dengan ucapan seperti ini secara otomatis hewan itu menjadi hewan kurban yang wajib.

      Namun, menurut pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan semisal โ€œIni adalah kurbankuโ€ tidak menjadikannya kurban wajib jika tujuannya sekedar memberitahu bahwa hewan tersebut untuk kurban, berbeda jika tujuannya untuk menentukan hewan tersebut untuk kurban (taโ€™yin) maka barulah menjadi kurban wajib.

Hewan Yang Dapat Dijadikan Kurban

Allah ๏ทป berfirman :

ูˆูŽู„ููƒูู„ู‘ู ุฃูู…ู‘ูŽุฉู ุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุณูŽูƒู‹ุง ู„ููŠูŽุฐู’ูƒูุฑููˆุง ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ุฑูŽุฒูŽู‚ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุนูŽุงู…ู ููŽุฅูู„ูŽู‡ููƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‡ูŒ ูˆูŽุงุญูุฏูŒ ููŽู„ูŽู‡ู ุฃูŽุณู’ู„ูู…ููˆุง ูˆูŽุจูŽุดู‘ูุฑู ุงู„ู’ู…ูุฎู’ุจูุชููŠู†ูŽ

โ€œDan bagi setiap umat telah Kami syariโ€™atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).โ€ (QS Al-Hajj: 34)

Kalimat โ€œ ุฃู†ุนุงู… โ€œ yang dimaksud dalam ayat ini adalah unta, sapi, dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi ๏ทบ atau sahabat berkurban dengan yang selainnya. Oleh sebab itu, mayoritas ulama, bahkan sebagian mengatakan seluruh ulama bersepakat (ijma) sebagaimana disebutkan dalam Najmul Wahhaj bahwa yang bisa dijadikan hewan kurban hanya tiga jenis hewan: Unta, Sapi (termasuk kerbau), dan kambing.

Hewan kurban, yang paling utama adalah unta (jika diperuntukkan untuk satu orang), kemudian sapi (jika diperuntukkan untuk satu orang), lalu kambing. Unta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk tujuh orang, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim:

ุนูŽู†ู’ โ€ŒุฌูŽุงุจูุฑู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ู‚ูŽุงู„ูŽ: โ€Œู†ูŽุญูŽุฑู’ู†ูŽุง โ€Œู…ูŽุนูŽ โ€ŒุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽุงู…ูŽ ุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠู’ุจููŠูŽุฉู ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽู†ูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุณูŽุจู’ุนูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุณูŽุจู’ุนูŽุฉู

โ€œDari Jabir bin Abdullah r.a :โ€ Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah ๏ทบ di tahun Hudaibiyyah, satu unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi.โ€ (HR Muslim)

Catatan:

  • Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor unta atau sapi.

  • Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor unta/sapi untuk satu orang.

  • Satu kambing lebih utama daripada berserikat tujuh orang dengan seekor unta/sapi.

  • Urutan hewan kurban yang lebih utama dari segi warna adalah: yang berkulit putih bersih, kemudian kuning, kemudian yang putih keruh (abu abu), kemudian merah, kemudian berkulit campuran (sebagian putih sebagian hitam), kemudian hitam.

Kriteria Hewan Kurban

Yang boleh dijadikan hewan Kurban adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Cukup Umur, yaitu:

    • Unta berumur 5 tahun hijriyah atau lebih.

    • Sapi berumur 2 tahun hijriyah atau lebih.

    • Kambing Kacang berumur 2 tahun hijriyah atau lebih.

    • Kambing Gibas/domba berumur 1 tahun hijriyah atau lebih. Atau berumur 6 bulan ke atas tetapi sudah poel (gigi depannya sudah patah/jatuh).

      Catatan: Boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Yang jantan lebih utama.

  1. Bebas dari cacat dan penyakit

Hewan kurban harus terbebas dari cacat atau penyakit yang bisa mengurangi kuantitas daging, seperti terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :

ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŒ ู„ูŽุง ุชูุฌู’ุฒูุฆู ููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุถูŽุงุญููŠู‘ู ุงู„ู’ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุกู ุงู„ู’ุจูŽูŠู‘ูู†ู ุนูŽูˆูŽุฑูู‡ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถูŽุฉู ุงู„ู’ุจูŽูŠู‘ูู†ู ู…ูŽุฑูŽุถูู‡ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุฑู’ุฌูŽุงุกู ุงู„ู’ุจูŽูŠู‘ูู†ู ุนูŽุฑูŽุฌูู‡ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุฌู’ููŽุงุกู ุงู„ุชูŠ ู„ูŽุง ุชูู†ู’ู‚ููŠ

Empat hal yang tidak diperkenankan dalam hewan kurban, yaitu : buta, sakit, pincang, serta sangat kurus hingga tak bersum-sum.โ€ (HR Ibnu Majah dan Nasaโ€™i)

Catatan:
Di antara cacat dalam hewan yang membuatnya tidak sah dijadikan kurban adalah:

  • Gila: yaitu hewan yang berputar-putar tanpa merumput.

  • Berpenyakit Jarab (penyakit kulit sejenis scabies/kudis) : walaupun penyakit kulitnya sedikit sebab itu dapat merusak kualitas daging.

  • Buta kedua matanya, atau buta salah satu matanya jika kebutaannya sangat jelas.

  • Pincang parah yang dapat membuatnya selalu tertinggal dari kawanannya dalam merumput. Walaupun sebab pincangnya karena dijatuhkan untuk disembelih, oleh sebab itu hendaknya berhati-hati ketika membaringkan hewan untuk dikurbankan.

  • Sakit yang menyebabkannya menjadi kurus, atau merusak kualitas atau kuantitas dagingnya.

  • Ajfa : yakni yang sum-sum otaknya berkurang karena sebab kurus.

Niat Berkurban

Hukum niat ketika berkurban tergantung kepada jenis kurbannnya, yaitu:

  • Wajib

    Jika kurbannya adalah kurban sunah, maka wajib untuk berniat kurban. Waktunya bisa ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh pula mewakilkan niat dan penyembelihan sekaligus kepada seorang muslim yang sudah tamyiz.

    Lafadz niat kurban sunah :

    ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุณู†ุฉ ุงู„ุชู‘ูŽุถู’ุญููŠูŽุฉูŽ ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰

    โ€œAku niat berkurban sunah dengan hewan ini karena Allah taโ€™alaโ€

  • Tidak Wajib

    Niat kurban tidak wajib jika hewan kurban sudah ditentukan ketika bernazar. Seperti ia berkata, โ€œSaya bernadzar menjadikan kambing ini sebagai kurban.โ€


    Jika ia hanya bernazar tanpa menentukan hewan kurban seperti ia berkata, โ€œSaya bernadzar untuk berkurban kambing.โ€ Maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau taโ€™yin (penentuan hewan kurban).


    Catatan:
    Niat ketika taโ€™yin dilakukan setelah masuknya waktu diperbolehkan menyembelih kurban.

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu yang diperlukan untuk shalat dua rakaat beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Hibban :

ูƒูู„ู‘ู ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุชูŽุดู’ุฑููŠู’ู‚ู ุฐูŽุจู’ุญูŒ

Semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban. (HR Ibnu Hibban)

Waktu yang paling utama untuk berkurban adalah setelah melakukan Shalat Hari Raya. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Imam Bukhari:

ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ู…ูŽุง ู†ูŽุจู’ุฏูŽุฃู ุจูู‡ู ูููŠ ูŠูŽูˆู’ู…ูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูุตูŽู„ู‘ููŠูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ู†ูŽุฑู’ุฌูุนูŽ ููŽู†ูŽู†ู’ุญูŽุฑูŽ ููŽู…ูŽู†ู’ ููŽุนูŽู„ูŽ ู‡ูŽุฐูŽุง ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุตูŽุงุจูŽ ุณูู†ู‘ูŽุชูŽู†ูŽุง ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุญูŽุฑูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ู„ูŽุญู’ู…ูŒ ูŠูู‚ูŽุฏู‘ูู…ูู‡ู ู„ูุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูุณููƒู ูููŠ ุดูŽูŠู’ุกู .

Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah Shalat Id, kemudian pulang dan menyembelih kurban. Maka barang siapa yang melakukan ini (menyembelih di waktunya), berarti ia telah benar-benar melakukan sunah kami. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban.โ€œ (H.R. Bukhari).

Catatan:

  • Dalam madzhab selain Madzhab Syafii, penyembelihan hanya diperbolehkan sampai tanggal 12 Hijriyah saja, tidak sah penyembelihan yang dilakukan pada tanggal 13 Hijriyah. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan pada tanggal 13 Hijriyah.

  • Menyembelih udhiyah di malam hari hukumnya makruh dalam Madzhab Syafii, dan tidak sah menurut Madzhab Maliki. Maka sebaiknya menghindari penyembelihan di malam hari.

Pembagian Daging Kurban

Ketentuan pembagian hewan kurban berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hukum hewan yang dikurbankan, yaitu:

  • Udhiyah Wajib

    Telah disebutkan bahwa yang termasuk Udhiyah wajib adalah udhiyah yang dinazarkan, atau ditentukan (ditaโ€™yin). Seluruh daging dari Udhiyah jenis ini harus disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh ada sedikitpun yang diambil oleh orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahinya. Jika dilanggar, maka kurbannya tetap sah, tetapi ia wajib menggantikan daging yang diambil dengan membeli daging seukuran yang diambil untuk disedekahkan jika memungkinkan, jika tidak maka maka ia menggantikan dengan bersedekah seharga daging yang diambil.


    Keharaman ini juga berlaku bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahinya.

  • Udhiyah Sunah

    Dalam udhiyah sunah yang terpenting ada sebagian daging yang diberikan kepada fakir miskin. Sisanya boleh disedekahkan, dimakan sendiri atau dihadiahkan. Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunah yaitu :

    • Yang paling utama: mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (mencari keberkahan) lalu bersedekah dengan sisanya kepada fakir miskin.

    • Membaginya menjadi tiga bagian: satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin, dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.

    • Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.

Catatan:

  • Pemberian daging kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga penerimanya bebas untuk melakukan apa saja pada daging itu, baik itu dijual, dihibahkan, atau lainnya. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah, sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.

  • Kulit hewan kurban boleh disedekahkan kepada fakir miskin (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah ๏ทบ bersabda :

    ู…ูŽู†ู’ ุจูŽุงุนูŽ ุฌูู„ู’ุฏูŽ ุฃูุถู’ุญููŠูŽุชูู‡ู ููŽู„ุงูŽ ุฃูุถู’ุญููŠูŽุฉูŽ ู„ูŽู‡ู

    Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka ia tidak mendapatkan pahala kurban. (HR Baihaqi).

Kesunahan Dalam Udhiyah

  1. Membaca basmalah. Jika ditinggalkan hukumnya makruh.

  2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.

  3. Membaca shalawat.

  4. Menghadap kiblat. Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulamaโ€™.

  5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada unta disembelih dengan berdiri.

  6. Membaca doโ€™a ketika menyembelih :

    ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ู‡ูŽุฐูู‡ู ู…ูู†ู’ูƒูŽ ูˆูŽุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ููŽุชูŽู‚ูŽุจู‘ูŽู„ู’ ู…ูู†ู‘ููŠ

    Ya Allah, ini adalah nikmat yang berasal dari-Mu dan dikembalikan kepada-Mu. Maka terimalah ini dariku.

  7. Disunahkan bagi yang hendak berkurban agar tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sejak masuk awal Bulan Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Jika melakukannya maka hukumnya makruh.

  8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.

  9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

  1. Menurut pendapat yang muktamad tidah sah berkurban dengan hewan yang hamil, tapi ada sebagian ulama yang membolehkannya. Jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging maka kurbannya tidak sah tanpa ada khilaf.

  2. Kurban dengan hewan yang dikebiri diperbolehkan, sebab kekurangan anggota yang terpotong tergantikan dengan dagingnya yang semakin berisi.

  3. Tidak sah berkurban dengan hewan yang tercipta tanpa telinga. Tidak sah pula berkurban dengan dengan hewan yang terpotong sebagian telinganya walau sedikit. Madzhab Hanafi membolehkan jika bagian telinga yang terpotong kurang dari sepertiga, dalam riwayat lain kurang dari setengah. Boleh bertaklid kepada Madzhab Hanafi dengan memperhatikan syarat taklid, di antaranya tidak boleh menyembelihnya di hari ke 13 Dzulhijjah, sebab itu bukan hari Tasyrik dalam Madzhab Hanafi.

  4. Boleh berkurban dengan hewan yang telinganya robek atau dilubangi asalkan tidak mengurangi sedikitpun dari bagian telinganya.

  5. Boleh berkurban dengan hewan yang terpotong tanduknya jika tidak mempengaruhi kualitas dan kuantitas daging. Jika mempengaruhi, maka tidak boleh. Boleh pula berkurban dengan hewan yang tidak memiliki tanduk secara alami.

  6. Boleh berkurban dengan hewan yang tidak memiliki gigi secara alami. Adapun hewan yang memiliki gigi kemudian sebagian giginya lepas, maka boleh berkurban dengannya apabila tidak berpengaruh pada kemampuan makannya, jika berpengaruh sehingga membuat makannya semakin berkurang maka tidak boleh.

  7. Tidak boleh berkurban dengan hewan yang terputus sebagian ekornya. Berbeda halnya jika hewan itu terlahir tanpa ekor, maka sah untuk dikurbankan.

  8. Daging udhiyah harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Tidak sah membagikan daging dalam keadaan matang (berupa masakan).

  9. Menurut imam Ramli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus akikah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau akikah wajib. Sedangkan menurut Ibnu Hajar jika diniati keduanya, maka tidak sah menjadi kurban atau pun akikah (syatu lahm)

  10. Jika ia belum melakukan kurban dan akikah, maka lebih baik mengutamakan kurban sebab kurban disepakati kesunahannya bahkan ada yang mengatakan wajib. Selain itu, waktu kurban terbatas, berbeda dengan akikah.

  11. Tidak sah mengganti kurban dengan uang. Boleh mewakilkan dalam membeli hewan kurban sekaligus menyembelih dan membagikannya. Jika seseorang berkata kepada orang lain: โ€Sembelihlah hewan kurban untukkuโ€œ maka artinya ia telah mewakilkan untuk membeli, menyembelih, sekaligus membagikan dagingnya. Oleh sebab itu, ia wajib menggantikan harga hewan yang disembelih untuknya.

  12. Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.

  13. Menyerahkan hewan kurban kepada tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak membuat hewan tersebut menjadi miliknya, tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian dagingnya saja. Sehingga tokoh tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.

  14. Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodloโ€™.

  15. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika si mayit berwasiat untuk membolehkannya sebelum meninggal.

  16. Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.

  17. Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulamaโ€™

  18. Cara mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan kabar penjual hewan jika hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya, atau dengan bertanya kepada ahli dalam bidang perhewanan .

  19. Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.

  20. Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.

  21. Tidak boleh memberikan daging kurban kepada non muslim. Boleh memberi memberi hadiah kepada non muslim dari daging lain, selain hewan yang dikurbankan.

  22. Wakil dalam menyembelih dan membagikan kurban tidak boleh mengambil kecuali yang sudah ditentukan oleh yang mewakilkan. Jika tidak ada ketentuan apapun dari yang mewakilkan, maka wakil tidak berhak memakannya. Jika wakil tetap mengambil, maka ia wajib mengganti sesuai ukuran yang diambil untuk diberikan kepada fakir miskin.

Blog Tarbiyah Waddaโ€™wah Rabithah Alawiyah
https://rabithahalawiyah.org/blogs